PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT P3K KAPAL/ PESAWAT
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
DAN
PROSEDUR PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN DI WILAYAH KERJA KKP
PEMBUATAN BUKU PEDOMAN/ PETUNJUK PELAKSANAAN/
PETUNJUK TEKNIS DI BIDANG KESEHATAN
A. PEMERIKSAAN (15 MENIT)
1. Agen kapal mengirimkan permohonan pemeriksaan obat/alkes kapal yang ditujukan kepada Kepala KKP
2. Petugas menjelaskan kepada nahkoda mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan ketersediaan obat/ alkes dan menunjukkan surat tugas
3. Petugas meminta daftar obat-obatan/ alkes di kapal
4. Pegas melakukan pemeriksaan ketersediaan dan kelengkapan obat/ alkes di kapal sesuai persyaratan IMO/ ICAO/ IATA
5. Nakhoda/ Purcher diminta menunjukkan keberadaan kelengkapan obat/ alkes
6. Petugas memeriksa:
a. Jenis obat-obatan
b. Jumlah obat-obatan
c. Masa kadaluarsa
d. Jenis alkes dan fungsinya
e. Tempat penyimpanan
B. HASIL PEMERIKSAAN ( 5 MENIT)
1. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memberitahukan hasil pemeriksaan kepada nahkoda/ pilot, bila hasil pemeriksaan :
a. Sesuai standar IMO/ ICAO/ IATA dan tidak memiliki sertifikat yang valid maka akan
diterbitkan sertifikat obat /alkes di kapal/ pesawat
diterbitkan sertifikat obat /alkes di kapal/ pesawat
b. Tidak sesuai standar maka harus melengkapi sebelum keberangkatan
2. Sertifikat obat/ alkes kapal/ pesawat ditandatangani oleh Kepala Kantor
2. Sertifikat obat/ alkes kapal/ pesawat ditandatangani oleh Kepala Kantor
LANGKAH-LANGKAH/ MEKANISME PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN DI WILAYAH KERJA
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN/BANDARA
A. Persiapan :
1. Membuat kerangka acuan
2. Penerbitan surat tugas sesuai dengan jadwal
3. Pembuatan istrumen
B. Pelaksanaan :
1. Koordinasi dengan koordinator wilayah kerja (wilker)
2. Wawancara dengan tenaga kesehatan
3. Pengisan instrument
4. Diskusi dengan penanggung jawab:
a. Kondisi yang ditemukan
b. Standar yang diharapkan
c. Rekomendasi/ masukan
d. Pengisian instrumen
e. Observasi pelaksanaan tugas tenaga kesehatan Wilker
f. Kesimpulan
g. Pelaporan hasil pengawasan
INSTRUMEN WAWANCARA
Tanggal :
| ||||||||||
Wilker :
| ||||||||||
A Sumber Daya Manusia
| ||||||||||
A1. Jenis SDM
| ||||||||||
No
|
Nakes
|
Non Nakes
|
Jumlah
| |||||||
1
| ||||||||||
2
| ||||||||||
A2. Pendidikan dan Pelatihan
| ||||||||||
No
|
Nama
|
Pendidikan Terakhir
|
Pelatihan
|
Bidang
|
Keterangan
| |||||
1
| ||||||||||
2
| ||||||||||
3
| ||||||||||
A3. Asal Penempatan
| ||||||||||
No
|
Bidang
|
Jumlah
|
Keterangan
| |||||||
1
|
Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah
| |||||||||
2
|
Pengendalian Risiko Lingkungan
| |||||||||
3
|
Karantina Kesehatan
| |||||||||
B. Waktu Operasional Pelabuhan/Bandara
| ||||||||||
B1. Jumlah Kedatangan Kapal di Pelabuhan/Bandara
| ||||||||||
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
Keterangan
| |||||||
1
|
Kedatangan Kapal
| |||||||||
2
|
Keberangkatan
| |||||||||
B2. Asal Kedatangan Kapal
| ||||||||||
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
Keterangan
| |||||||
1
|
Dalam Negeri
| |||||||||
2
|
Luar Negeri
| |||||||||
C. Quisioner mekanisme pelayanan :
1. Bagaimana mekanisme pelayanan vaksinasi
2. Bagaimana mekanisme pemeriksaan pasien poliklinik
3. Bagaimana mekanisme pemeriksaan alat angkut yang datang dari negara terjangkit
4. Bagaimana mekanisme pemeriksaan kedatangan alat angkut dari Luar Negeri
5. Bagaimana mekanisme pemeriksaan alat angkut yang mengajukan clearance out
6. Bagaimana mekanisme pengawasan sanitasi alat angkut
7. Bagaimana mekanisme jasa boga untuk kebutuhan alat angkut
8. Bagaiman mekanisme Pengawasan kualitas air untuk kebutuhan alat angkut
9. Bagaimana mekanisme Pengawasan restoran/ rumah makan di area perimeter
10. Bagaimana mekanisme pengawasan dan pengendalian vektor
11. Bagaimana mekanisme pengawasan limbah di perimeter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar