BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Radiasi selalu dihubungkan dengan bom atom, kecelakaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), limbah radioaktif, serta penyebab timbulnya penyakit kanker. Kecemasan akan efek dari radiasi ini juga disebabkan kurangnya informasi dan ketidak mauan masyarakat untuk memahami radiasi secara obyektif. Sementara sebagian besar media massa hanya mengungkapkan informasi tentang bahaya radiasi atau informasi lain yang bersifat sensasi. Karena itu, pendapat sebagian besar masyarakat tentang radiasi didasarkan pada bahaya radiasi yang berasal dari ledakan bom atom yang terjadi di Nagasaki dan Hiroshima, atau kecelakaan nuklir di PLTN Chernobyl. Seringkali mereka tidak dapat membedakan antara bahaya radiasi akibat kecelakaan tersebut dengan radiasi yang mereka peroleh dalam kegiatan sehari-hari, misalnya radiasi yang berasal dari pemeriksaan kesehatan atau radiasi yang berasal dari lingkungan.
Perlu disadari bahwa tidak ada satupun aktivitas manusia yang benar-benar aman. Pemanfaatan radiasi juga mengandung risiko, seperti halnya aktivitas sehari-hari manusia, misalnya mengendarai mobil, naik tangga atau bahkan mandi. Tidak seorangpun di dunia ini yang tidak pernah terkena radiasi. Karena itu, amat penting bagi kita untuk mendapatkan informasi tentang radiasi dan efeknya pada manusia.
Penggunaan radiasi dan tenaga nuklir dalam banyak bidang memberikan yang keuntungan kepada manusia, tetapi pada waktu yang sama juga diketahui bahwa radiasi dapat memberikan bahaya bagi tubuh manusia. Dengan memperhatikan penggunaan radiasi dan tenaga nuklir, sangat penting untuk mengendalikan radiasi sehingga tubuh manusia dapat terhindar dari bahaya yang mungkin ditimbulkannya.
Penggunaan radiasi yang sudah sangat luas di berbagai bidang dengan kemungkinan paparan yang diterima manusi akan memberikan resiko radiasi, sehingga sangat penting untuk memberikan perlindungan tidak hanya kepada pekerja radiasi yang bekerja di instalasi nuklir tetapi juga kepada masyarakat umum dari efek kerusakan akibat tradiasi . Upaya untuk melindungi tubuh manusia terhadap radiasi untuk tujuan penggunaan aman disebut pengendalian dan keselamatan radiasi.
Potensi paparan radiasi juga dapat berasal dari metal bekas. Saat ini produksi metal khususnya besi 50% diproduk dari besi bekas yang kemudian dilebur, maka potensi mengandung radioaktif yang terkandung dimetal bekas berasal dari alamiah maupun produk fisi. Menurut laporan IAEA, lebih dari 2juta sumber radioaktif dipakai untuk industri, kesehatan, dan riset sehingga potensi metal bekas mengandung radioaktif sangat mungkin terjadi. Sejak tahun 1983 sampai sekarang lebih dari 96 kasus adanya orphan source yang ikut bersama metal bekas dan dilebur di industri metal yang dilaporkan ke IAEA. Dampak yang ditimbulkan cukup besar mulai dari biaya clean-up sampai penurunan produksi.
Ada beberapa kasus di dunia, dimana material yang mengandung radioaktif bersama-sama dengan metal bekas, namun masih dalam proses pengangkutan menuju tempat peleburan atau penimbunan untuk dipilih dan diseleksi berdasarkan kualitasnya. Salah satunya asal metal bekas yang mengandung radioaktif dapat berasal dari cara sumber tak bertuan ( Orphan Sources) . Dimana sumber radioaktif ini dipakai untuk industri, kesehatan maupun riset sekali waktu hilang, dicuri, ditelantarkan maupun salah tempat. Kasus hilang dan ditelantarkan yang seringkali terjadi, sehingga sumber radioaktif tersebut dikumpulkan bersama metal bekas (besi tua). Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah kecelakaan di Goiania, Brazil pada tahun 1978. Sumber radiasi saat itu adalah Cs-137 A.60, tak berijin dan dicuri untuk besi bekas. Dampak yang terjadi saat itu terjadinya kontaminasi, 4 orang meninggal, gedung yang terkontaminasi dirobohkan, menyebabkan terdapat 3500m2 limbah, dan 21 orang D> 6 Gy.
Dari kasus tersebut perlu kita ketahui bagaimana pengendalian radiasi yang telah dilakukan pasca bencana radiasi metal bekas di Goiania.
1.2 TUJUAN
Tujuan umum
Diketahuinya cara pengendalian radiasi pasca kecelakaan radiasi metal bekas di Goiania, Brazil.
Tujuan khusus
1. Diketahuinya gambaran tentang kondisi kecelakaan radiasi metal bekas di Goiania.
2. Diketahuinya sumber radiasi kecelakaan radiasi metal bekas di Goiania.
3. Diketahuinya gambaran tentang penyebab kecelakaan radiasi metal bekas di Goiania.
4. Diketahuinya skala kejadian kecelakaan radiasi metal bekas di Goiania berdasarkan skala INES.
5. Diketahuinya gambaran dampak kecelakaan radiasi metal bekas di Goiania.
6. Diketahuinya gambaran tentang penanganan gawat darurat saat kecelakaan radiasi metal bekas di Goiania.
7. Diketahuinya gambaran tentang pengendalian radiasi pada kecelakaan radiasi metal bekas di Goiania.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 KECELAKAAN RADIASI
2.1.1 Definisi
Kecelakaan adalah kejadian tak disengaja, termasuk di dalamnya kesalahan operasi, kegagalan alat atau kecelakaan kecil lainnya, yang konsekuensi atau potensi konsekuensinya tidak dapat diabaikan dari segi proteksi dan keselamatan. (Basic Safety Standards (BSS) No.115 Tahun 1996)
Kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak direncanakan, termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat yang menjurus timbulnya dampak radiasi atau kondisi paparan radiasi yang melampaui batas keselamatan. (PP No. 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir)
Kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan atau tidak disengaja yang konsekuensi atau potensi konsekuensinya tidak dapat diabaikan dari segi proteksi dan keselamatan radiasi ( Togap M, 2011)
2.2 RADIOAKTIF METAL BEKAS
2.2.1 Definisi
Merupakan suatu zat yang mengandung unsur dan didalamnya terdapat inti tidak stabil (radiasi) yang ada di besi tua.
2.2 2 Manfaat
Sumber radioaktif dapat digunakan pada :
a) Pada bidang industri misalnya untuk pembangkitan energi (PLTN), pengujian kualitas pengelasan, pengujian ketebalan bahan, sebagai alat kontrol, pengujian homogenitas suatu campuran (perunut), penentuan kandungan mineral atau minyak bumi dalam industri pertambangan.
b) Pada bidang kesehatan ( teletherapy )
c) Riset instalasi nuklir ( reaktor nuklir, reaktor daya, daun bahan bakar)
2.2.3 Asal radioaktif pada metal bekas
Metal bekas yang mengandung radioaktif dapat berasal dari beberapa cara antara lain:
a) Pembongkaran atau dekomisioning industri yang memproses bahan baku yang berasal dari alam yang mengandung radionuklida alam (NORM). Industri ini meliputi pabrik pupuk fosfat, industri minyak dan gas, industri timah, industri kalium. Dimana pipa, vesel, tangki, mengandung radionuklida alam yang cukup tinggi (TENORM).
b) Dekomisioning instlasi nuklir meliputi reaktor daya, reaktor riset, fasilitas daur bahan bakar, dan produksi radioisotop.Ini akan menghasilkan sejumlah besar metal yang mengandung radioaktif, karena terkontaminasi maupun teraktivasi. Walaupun sudah melalui proses dekontaminasi, mungkin adakesalahan pada saat membuang untuk didaur ulang.
c) Sumber tak bertuan (Orphan Sources). Sumber radioaktif yang dipakai untuk industri, kesehatan maupun riset sekali waktu hilang, dicuri, ditelantarkan maupun salah tempat. Kasus hilang danditelantarkan yang seringkali terjadi,sehingga sumber radioaktif tersebutdikumpulkan bersama metal bekas (besi tua).
d) Pembongkaran fasilitas dimana sumber radioaktif yang digunakan untuk kesehatan (terapi dan diagnosa), riset (iradiator), dan Industri (gauging), pada saat tidak diamankan terlebih dahulu sebelum fasilitas itu dibongkar ada resiko diikutkan sebagai material bekas.
e) Produk konsumsi tua yang ditambahkan bahan radioaktif sebagai besi bekas seperti jarum jam, kompas, penangkal petir, batang bercahaya, dan lain-lain.
2.2.4 Manajemen pengelolaan dan pemantauan metal bekas
Ada beberapa langkah dan upaya untuk mengontrol metal bekas yang radioaktif antara lain :
a) Aspek Hukum
- Peraturan batas kliren secepatnya disahkan.
- Pemutihan bagi perorangan, industri,maupun pemerintah yang mempunyai sumber radioaktif tak berijin yang sudah tidak digunakan lagi untuk segera dilimbahkan.
b) Sosialisasi dan penyadaran akan resiko radiasi pada pengusaha metal bekas jasa inspeksi dan industri metal 31.
c) Pemantauan
- Metal bekas yang berasal dari impor atau untuk ekspor
- Dibuatkan SOP dan batas alarm yang seragam.
d) Dispositioning
-Tindakan disposal atau dikembalikan ke negara asal.
-Dibuat nota kesepahaman yang efektif mengenai status metal yang terkontaminasi.
e) Kontrak
- Dalam kontrak disertai dengan sertifikat pada radioaktif di bawah batas kliren IAEA.
- Pernyataan layak jual dan aman untuk lingkungan.
f) Pelaporan
- standarisasi pelaporan dan prosedur investigasi
g) Pengalaman
- memantapkan mekanisme untuk pertukaran informasi pada praktek dan proses pembelajaran dan pemantauan metal bekas yang terkontaminasi.
2.3. SKALA INTERNATIONAL NUCLEAR EVENT SCALE ( INES)
2.3.1 Definisi
Merupakan bentuk penilaian terhadap suatu kejadian nukir dengan mengklasifikasikan kejadian yang berkaitan dengan keselamatan di suatu instalasi nuklir.
2.3.2 Tujuan Penggunaan
Untuk mempermudah dan mendapatkan kesamaan pandangan dan pengertian tentang kejadian atau kecelakaan nuklir bagi masyarakat nuklir, media masa, dan masyarakat pada umumnya.
2.3.3 Klasifikasi skala INES
a) Level 1 (anomali). Paparan radiasi berada di atas ambang batas. Terdapat masalah kecil dengan komponen pengamanan dan berdampak minimal. Misalnya terjadi ketika ada pelanggaran operasi fasilitas nuklir.
b) Level 2 (insiden). Paparan radiasi ke publik mencapai 10 mSV. Tingkat radiasi di daerah operasi lebih dari 50 mSv. Terdapat kegagalan signifikan terkait ketentuan keselamatan namun tidak ada konsekuensi.
c) Level 3 (insiden serius). Paparan radiasi sepuluh kali dari batas aman pekerja. Tidak mematikan namun memberikan dampak kesehatan.
d) Level 4 (kecelakaan dengan dampak lokal). Terjadinya kebocoran radioaktif dalam jumlah kecil. Setidaknya satu orang tewas akibat radiasi. Bahan bakar meleleh atau kerusakan bahan bakar, menghasilkan kebocoran lebih dari 0,1% pasokan inti.
e) Level 5 (kecelakaan dengan dampak lebih luas). Kebocoran radioaktif dalam jumlah terbatas sehingga membutuhkan tindakan penanganan. Beberapa orang tewas akibat radiasi. Beberapa kerusakan terjadi di reaktor inti. Kebocoran radiasi dalam jumlah besar terjadi dalam instalasi, hal itulah yang memungkinkan publik terpapar. Hal ini bisa timbul akibat kecelakaan besar atau kebakaran.
f) Level 6 (kecelakaan serius). Terjadi kebocoran radioaktif dalam jumlah cukup besar yang membutuhkan tindak penanganan.
g) Level 7 (kecelakaan besar). Kebocoran radioaktif dengan jumlah besar terjadi sehingga berdampak luas pada kesehatan dan lingkungan. Karena itu butuh respons dan tindakan jangka panjang.
2.4 SISTEM PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT IAEA ( International Atomic Energy Agency)
2.4.1 Konvensi Pemberitahuan Secara Dini
Sistematikanya, negara anggota IAEA melapor IAEA apabila terjadi keadaan darurat nuklir yang dapat mengakibatkan pelepasan bahan radioaktif melampaui batas negara. Dan IAEA mencatat pemberitahuan tentang suatu kecelakaan dari suatu negara, menyampaikan informasi kepada negara lain yang mungkin dipengaruhi oleh kecelakaan itu dan menyebarluaskan informasi tentang kecelakaan itu secara rinci yang mungkin sangat berguna bagi negara-negara anggotanya atau organisasi internasional lain yang berkaitan. Pemberitahuan secara dini, penyediaan informasi, dan bantuan teknis dapat membantu untuk memperkecil konsekuensi radiologis dari keadaan darurat itu.
2.4.2 Konvensi Pemberian Bantuan
Konvensi pemberian bantuan menyediakan bantuan dengan segera jika diminta oleh negara anggota IAEA untuk memperkecil setiap konsekuensi radiologis dari suatu kejadian dan melindungi kehidupan, harta benda dan lingkungan. Bantuan yang disediakan IAEA termasuk konsultasi medis, pemantauan tingkat radiasi dan atau tingkat kontaminasi pada berbagai media lingkungan, dukungan fisika kesehatan, informasi pada masyarakat, dan bantuan teknis. IAEA dapat membantu penyediaan peralatan dan bahan tambahan
2.4.3 IAEA membentuk Incident and Emergency Centre (IEC)
IEC yang bertindak sebagai titik pusat global untuk kesiapsiagaan, komunikasi dan tanggapan internasional pada insiden dan keadaan darurat nuklir dan radiologis, terlepas dari apa penyebabnya, karena kecelakaan ataupun aksi terorisme.
2.5. PENGENDALIAN DAN KESELAMATAN RADIASI
2.5.1 Definisi
Suatu upaya untuk melindungi tubuh manusia terhadap radiasi untuk tujuan penggunaan aman.
2.5.2 Tujuan
a) Memberi perlindungan kepada personil dari bahaya radiasi.
b) Mempertahankan lingkungan kerja yang aman dan memuaskan.
2.5.3 Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat
a) Menyelamatkan manusia dapat dilakukan dengan menghentikan pengoperasian alat/mesin dan mengeluarkan penderita/warga dari medan radiasi.
b) Mengisolasi daerah kecelakaan dilakukan dengan member tanda radiasi, pelarangan untuk masuk daerah radiasi sampai petugas penanggulangan radiasi datang serta menghubungi pejabat yang berwnang/terkait.
c) Menyusun rencana dan melaksanakan pengamanan sumber radiasi sesuai dengan prosedur yang tersedia.
d) Kerjasama dengan instansi terkait dan berwenang.
e) Mengukur tingkat radioaktivitas yang mungkin melekat pada penderita penderita dan benda –benda yang teraktivasi dengan menggunakan peralatan yang sesuai.
f) Memperkirakan dosis yang diterima
g) Mengelompokkan penderita menurut tingkat dosis paparan radiasi berdasarkan gejala klinis, hasil pemeriksaan darah/dosimeter biologis, dosimeter perorangan, serta berdasarkan rekontruksi dan perhitungan dari aktivitas sumber, jarak sumber dengan korban dan waktu penyinaran.
h) Melakukan dekontaminasi pada pekerja, peralatan, daerah kerja serta pakaian yang terkontaminasi
i) Melaporkan pada penanggung jawab organisasi kawasan dan tingkat nasional/negara. Laporan meliputi deskripsi kecelakaan, jumlah korban, klasifikasi kecelakaan, tindakan yang telah dilakukan, perkiraan dosis.
BAB III
TINJAUAN KASUS
3.1 ANALISIS KONDISI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar